JAKARTA – Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep baru hari ini, Selasa (17/9/2024) mengklarifikasi pemanfaatan jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebelumnya dugaan gratifikasi yang mana menyebut-nyebut nama Kaesang terus bergulir panas.
Menurut Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, tidaklah ada niatan mengulur waktu untuk menyampaikan klarifikasi pemanfaatan jet pribadi.
“Nggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Hal ini adalah iktikad baik dan juga tidak ada ada panggilan,” ujar Nasrullah pada Gedung ACLC KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (17/9/2024).
Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan, sejatinya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak miliki kewajiban melakukan klarifikasi dikarenakan bukanlah pelopor negara.
“Kemudian Mas Kaesang kalau menurut kami ini, tidak ada ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi lantaran Mas Kaesang juga bukanlah pengurus negara, bukanlah pejabat negara,” ujarnya.
“Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, kalau dari definisi di area situ sih sebenarnya bukan termasuk,” ucapnya.
Di KPK, Kaesang menuturkan jet pribadi yang tersebut ditumpanginya dengan sang istri Erina Gudono merupakan milik pribadi rekan atau temannya.
“Tadi saya juga di tempat pada mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tempat tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang dimaksud numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya,” ujar Kaesang di dalam Gedung ACLC KPK, Ibukota Selatan, Selasa (17/9/2024).