JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidak ada cawe-cawe pada kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang dimaksud menjabat Ketum Kadin mengatakan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Hari Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang miliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang dimaksud mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari menyampaikan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani dalam Kemenkumham.
“Proses awal di dalam pemerintahan ada di area Kementerian Hukum kemudian HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan untuk Presiden Jokowi. Arsjad memohonkan Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang digunakan terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai langkah lanjut dari pernyataan resmi yang mana dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang dimaksud menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tanda tangani,” kata Arsjad di keterangannya, ditulis Awal Minggu (16/9/2024).
Dia menjelaskan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 dan juga Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang mana terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 kemudian Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memverifikasi Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD/ART yang sudah ada ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara sudah pernah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari pada waktu dikonfirmasi, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang dimaksud masih di dalam Kemensetneg belum disampaikan terhadap Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih di tempat Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses tambahan lanjut,” katanya.