Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

Photo of author

By Balqis Ufairah

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.

Hal yang dimaksud disampaikan Guntur pada waktu sambutan di dalam acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI untuk keluarga Bung Karno di tempat Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/9/2024).

“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang benar kekuasaan pribadi Presiden Indonesia harus ada batasnya bukan peduli tak peduli siapa pun ia Presiden Indonesia itu, memang benar harus ada batasnya,” terang Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyambut baik berhadapan dengan langkah MPR RI yang mana mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah terjadi menanti lebih lanjut dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah melawan pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.

“Faktanya kami sudah pernah menanti serta mengantisipasi selama lebih tinggi dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan juga keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila Kehumaniteran yang tersebut Adil serta Beradab dari lembaga MPR untuk Bung Karno,” tutur Guntur.

Guntur pun mengenang ayahnya yang dimaksud diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, tindakan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.

“Yang tak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno oleh sebab itu dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa lalu negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan juga pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang lalu,” tutur Guntur.

Menurutnya, tuduhan keji yang mana bukan pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah terjadi memberikan luka yang mana sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang dimaksud patriotik juga nasionalis yang digunakan mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

Leave a Comment