JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang dimaksud melibatkan mendiskusikan calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas di tempat artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang digunakan terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali sibuk diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus DKI Jakarta telah menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengkaji usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang dimaksud dilakukan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang dimaksud menciptakan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, serta Tomsi Tohir. Ketiga nama yang dimaksud selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dan juga Lembaga yang mana Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang digunakan menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas juga wewenang gubernur akibat terdapat kekosongan jabatan gubernur serta delegasi gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan juga Penjabat Wali Pusat Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan juga Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Pusat Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang mana dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di tempat lingkungan otoritas Pusat atau dalam lingkungan pemerintahan Daerah bagi calon Pj Gubernur juga menduduki JPT Pratama di tempat lingkungan pemerintahan Pusat atau dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Pimpinan Daerah lalu Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak ada pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani serta rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dijalankan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lalu DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dijalankan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang digunakan memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang digunakan memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama kemudian dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur untuk Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai komponen pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di dalam atas, bisa saja disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang dimaksud terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, kemudian kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.