JAKARTA – Ada tiga keinginan pokok manusia pada menjalani hidup, yaitu sandang, pangan, dan juga papan. Boleh jadi sebagian besar orang setuju bahwa untuk menjalani kehidupan, yang dimaksud aman dan juga nyaman harus memenuhi ketiga keinginan pokok tersebut.
Dari ketiga permintaan pokok tersebut, keinginan akan papan atau rumah merupakan keperluan yang mana relatif lebih banyak sulit dipenuhi. Harga rumah yang mahal dengan pajak yang tinggi menjadi salah satu beban masyarakat. Tidak heran jikalau banyak yang dimaksud memilih untuk menyewa rumah terlebih dahulu dibandingkan membeli rumah.
Di lingkungan ekonomi properti memang sebenarnya ada banyak pilihan. Harga yang dimaksud biasanya terjangkau biasanya miliki berbagai catatan. Sementara, yang mana ideal acapkali harganya sulit diperoleh.
Berikut pajak yang tersebut timbul pada waktu jual beli rumah diambil SINDOnews dari beberapa sumber;
Pajak Penjualan Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pajak penghasilan yang dimaksud berlaku untuk pelanggan properti ialah PPh Pasal 4 Ayat 2.
PP yang dimaksud menerangkan Tarif Baru Pajak Penghasilan Final melawan Pengalihan Hak melawan Tanah/Bangunan. Berikut besar pajak penjual berapa persen.
a. 0% melawan pengadaan tanah bagi konstruksi untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah.
b. 1% kali total bruto (nilai pengalihan) bagi rumah mudah atau rusun sederhana.
c. 2.5% kali jumlah total bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.
Baca Juga: Hal ini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!