Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

Photo of author

By Amirah Rahimah

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang juga Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digunakan diusulkan oleh beberapa jumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar lalu Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu rencana dari Munaslub yang disebutkan untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengamati upaya ini telah dilakukan menciptakan situasi yang dimaksud mengancam keharmonisan organisasi Kadin di dalam seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah di memulai pembangunan perekonomian yang digunakan inklusif serta berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Sektor Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang dimaksud berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha perusahaan serta mitra strategis pemerintah yang mana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) serta ditegaskan di Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di tempat mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan kebijakan dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, pada Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU serta menegakan AD/ART di aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub cuma dapat diselenggarakan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tersebut tertuang dalam dalamnya, lalu itu pun pasca diberikan dua kali peringatan keras tercatat yang dimaksud tiada diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah total Kadin Provinsi juga setengah dari jumlah total Anggota Luar Biasa.

“Sampai ketika ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan tegas terkait adanya pelanggaran yang tersebut dilaksanakan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di area tingkat Provinsi maupun di tempat Kabupaten/Kota, lalu seluruh Anggota Luar Biasa tetap memperlihatkan solid juga bersatu, dan juga dengan tegas menyatakan bukan menggalang Munaslub yang dimaksud sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.

Leave a Comment