Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

Photo of author

By Amirah Rahimah

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman serta Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelahnya kebijakan ini tidaklah diterapkan selama 20 tahun.

Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tentang ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 lalu 23 Tahun 2023, yang tersebut sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.

Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dimaksud berpotensi mengganggu daya menyokong sistem ekologi pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih besar pada untuk menghindari kandasnya kapal di dalam perairan.

Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dijalankan dengan teliti kemudian mengedepankan teknologi.

“Jadi, tadi, sedimen yang digunakan harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa saja nyangkut pada sana,” ujar Luhut ketika ditemui di tempat ICE BSD, Selasa (17/9/2024).

Di lain sisi, beliau membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura pada Indonesia, khususnya di dalam bidang panel surya.

“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya bidang solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun dan juga itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada Laut.

Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan jikalau permintaan domestik telah dilakukan terpenuhi lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment