JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa telah terjadi merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula ketika Terdakwa melakukan konferensi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi serta Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan juga 27 pemilik smelter swasta yang digunakan melakukan penambangan ilegal dalam IUP PT. Timah Tbk.
Dalam rapat tersebut, mendiskusikan permintaan 5% bijih timah yang tersebut diajukan Riza Pahlevi lalu Alwin Akbar dari para smelter swasta.
“Karena bijih timah yang mana dikirimkan ke pasar internasional oleh smelter-smelter swasta yang disebutkan merupakan hasil produksi yang tersebut bersumber dari penambangan ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah,” kata Jaksa pada waktu membacakan surat dakwaan di area Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hasil dari rapat tersebut, Harvey Moeis kemudian meminta-minta biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan juga PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. “Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis melawan nama PT Refined Bangka Tin,” Aujar Jaksa.
Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja sebanding sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tersebut tidak ada mempunyai competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa serta PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati biaya smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, tarif sewa peralatan processing pelogaman yang mana disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin kemudian USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, kemudian PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian serta dibuat tanggal mundur.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah, Tahun 2015-2022,” kata Jaksa.