JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pada rapat paripurna terdekat.
Keputusan yang dimaksud diketok pada Rapat Pleno pengambilan kebijakan tingkat I RUU Kementerian Negara yang dijalankan di area Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Ibukota pada Hari Senin (9/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Seluruh fraksi pada pandangan mini fraksinya menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun mengatur segera pengambilan langkah tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi serta dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta-minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab partisipan baleg DPR.
Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.