JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi mencabut izin 15 bank pada periode Januari-September 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang tersebut rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) yang dimaksud lantaran indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini saja, jumlah total BPR ini jumlahnya telah tiga kali lipat dibandingkan nomor tahun lalu. Jumlah BPR yang digunakan kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah ada tutup di tempat melawan rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang digunakan kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar klien PT BPR Nature Primadana Capital, tetap memperlihatkan tenang juga tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan kemudian likuidasi bank.
“Serta tidak ada mempercayai pihak-pihak yang digunakan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang tersebut dibebankan untuk nasabah,” ujar Annas pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien serta penyelenggaraan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai bidang BPR serta BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global juga domestik maupun tantangan struktural yang tersebut bersumber dari internal bank tersebut.
“Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan khususnya bagi BPR/S yang digunakan miliki daya saing yang mana rendah,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan yang disebutkan memang sebenarnya menimbulkan 15 BPR tutup lantaran adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang tersebut utamanya, bank-bank yang digunakan jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.