JAKARTA – Server Partisipasi Optimal milik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah agregat penolakan dan juga penyampaian aspirasi yang dimaksud diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan sistem resmi untuk menyampaikan masukan juga aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang tersebut mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh ukuran pengunjung juga partisipasi yang dimaksud melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah lama menyampaikan keluhan serta protes, teristimewa dari bidang tembakau serta kelompok rakyat yang menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua produk-produk tembakau dikemas pada kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang digunakan sejenis sehingga tiada mampu dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan bahwa wacana kebijakan yang tersebut digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi sektor rokok legal, petani tembakau, lalu lapangan usaha kretek secara keseluruhan.
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 kemudian RPMK tak semata-mata mempengaruhi sektor tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi juga distribusi rokok. Efek regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang dimaksud mengatur standardisasi kemasan kemudian mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas dan juga menguatkan lingkungan ekonomi rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki prospek dampak signifikan yang dimaksud perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang dinilai dapat mempengaruhi bidang tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau. Namun yang tersebut menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan bukan sehat lalu maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Komunitas Lestarikan Budaya