JAKARTA – Waktu senja ini dalam The Prime Show sama-sama Abraham Silaban kembali mengupas tindakan hukum pembunuhan Vina yang digunakan belum juga menemukan titik terang. Perkembangan terakhir, enam terpidana melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kemudian menyerahkan memori PK ke Pengadilan Negeri Cirebon. Pengajuan ini diharapkan dapat segera memulai proses sidang PK bagi keenam terpidana tersebut.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum enam terpidana mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori PK, sehingga proses persidangan akan segera dilaksanakan dan juga para terpidana akan segera mendapatkan keadilan.
Pengajuan PK ini dilaksanakan melawan dasar keyakinan baru dari para terpidana serta kuasa hukum mereka. Diharapkan bahwa bukti kemudian argumen baru yang mana disampaikan di memori PK ini dapat mempengaruhi hasil dari sidang PK nanti. Langkah ini diambil setelahnya proses hukum panjang yang digunakan telah terjadi dijalani para terpidana sejak perkara ini pertama kali diungkap pada tahun 2016.
Kasus pembunuhan Vina dan juga Eky mencuat ke permukaan kemudian menjadi perhatian rakyat luas dikarenakan motif lalu kekejaman di tempat balik perkembangan tersebut. Setelah melalui proses persidangan yang dimaksud cukup lama, keenam terdakwa dinyatakan bersalah lalu dijatuhi hukuman berat. Namun, mereka tetap memperlihatkan memperjuangkan keadilan serta berharap pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang tersebut akan merek ajukan. Lantas bagaimana kelanjutan proses PK yang diajukan enam terpidana?
Saksikan selengkapnya liputan mendalam Abraham Silaban di tempat The Prime Show “Ramai-ramai, 6 Terpidana perkara Vina Ajukan PK” dengan para narasumber, Pitra Romadoni – kuasa hukum Rudiana, Farhat Abbas – kuasa hukum Saka, Das’ad Latif – Pendakwah, Roely Panggabean- kuasa hukum 6 terpidana, Susno Duadji – Kabareskrim Polri 2008-2009, Waktu senja ini pukul 20.00 WIB, semata-mata di tempat iNews.