Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Minta Sidang Langsung Dilanjutkan ke Pembuktian

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan tiada mengajukan eksepsi. Ia meminta-minta persidangan dirinya secara langsung ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Hal itu disampaikan Harvey setelahnya mendengar surat dakwaan yang dimaksud diselenggarakan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

“Saya mengerti tentang dakwaannya serta saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Harvey di area ruang sidang.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencoba menjamin apa yang tersebut disampaikan suami dari Aktris Sandra Dewi itu.

“Tidak mengajukan eksepsi?” tanya Hakim Eko.

“Iya Yang Mulia, tiada mengajukan eksepsi,” jawab Harvey.

Atas jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan secara langsung menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah keseluruhan saksi yang mana akan dihadirkan oleh Jaksa.

“Saya tanyakan ke penuntut umum, ada berapa saksi di dalam berita acara?” tanya Hakim.

“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab Jaksa.

Leave a Comment