Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang mana juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada hari terakhir pekan (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.

Chandra Rimbun tidaklah hadir alias mangkir pada dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang dimaksud diduga aktivitas pidana penggelapan kemudian penipuan, Pasal 372 KUHP dan juga 378 KUHP, melawan adanya pemberian informasi yang digunakan tidaklah benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang mana diduga dilaksanakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.

Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, memproduksi perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.

Lantas, beberapa bulan yang lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun untuk lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang tersebut yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tiada ada lagi kreditur lain dengan jumlah keseluruhan tagihan di tempat menghadapi Rp500 juta.

Ternyata, bukan lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang mana lebih lanjut dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan aktivitas pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP kemudian Pasal 378 KUHP, yang diduga diadakan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian yang disebutkan dilaporkan lembaga keuangan yang dimaksud ke Polsek Metro Menteng, DKI Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih besar lanjut.

Leave a Comment