Pengadilan Tinggi Ibukota Perberat Hukuman Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait tindakan hukum korupsi di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi semata-mata divonis empat tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kemudian denda Rp400 jt subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono ketika membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi secara bersama-sama dan juga berlanjut di tempat lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebagian Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di dalam ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda bukan dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

Leave a Comment