JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait tindakan hukum korupsi di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi semata-mata divonis empat tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kemudian denda Rp400 jt subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono ketika membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.
Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi secara bersama-sama dan juga berlanjut di tempat lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebagian Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di dalam ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Jika denda bukan dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.