JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati juga jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah terjadi menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri juga kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab melawan semua surat rekomendasi PDIP yang mana mencalonkan para akan calon kepala tempat (cakada) di tempat berbagai provinsi lalu kabupaten/kota dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah lama berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya diadakan kongres. Sehingga tidak ada lagi berwenang untuk mengangkat juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tak sah kemudian cacat hukum yang mana harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang menyusun kemudian melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 serta mendaftarkannya ke Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanpa prosedur yang dimaksud tidak ada benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang mana harus diluruskan dengan membatalkan kebijakan Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi lalu Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebab tidak ada sesuai prosesur AD/ART kemudian adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.