JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku dengan segera dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja lalu tak boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa pada waktu diminta keterangan sebagai saksi pada sidang persoalan hukum pungli Rutan KPK di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang ditahan lantaran terseret di persoalan hukum perkara korupsi pembangunan jalan di dalam Wilayah Bengkalis ini mengaku diisolasi pada Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pusat KPK pada Pomdam Jaya Guntur kemudian kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang dimaksud dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan kemudian Juli Amar Maruf.
“Siapa yang mana datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan juga dipanggil sebanding Pak Yoory dan juga saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tiada mencari tahu lebih besar pada persoalan istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang mana menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang di area di tempat ini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di area di tempat ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.