JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang dimaksud bukan membayar iuran bulanan dinilai tidak ada manusiawi. Tahanan yang disebutkan tidak ada mampu ke mana-mana, termasuk salat dalam masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK pada ruang sidang Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa perkara dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau bukan pungli di area Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tak mengenakan jikalau bukan membayar.
“Akhirnya saudara membayar tidak ada iuran bulanan?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya bukan mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap memperlihatkan nanti diisolasi lagi kemudian digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan hanya sekali itu, pria yang digunakan sempat ditahan pada Rutan KPK lantaran terseret perkara Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tersebut bukan membayar juga tidak ada boleh sembayang pada masjid.
“Kedua, bukan boleh berolahraga. Ketiga, tiada boleh sembayang di tempat masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang dimaksud tercatat nomor 11 poin A.