7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota ( PTUN ) DKI Jakarta yang tersebut mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa peluncuran Anwar Usman.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci perihal ada tidaknya konflik suasana batin dalam tubuh para hakim berhadapan dengan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan belaka sanggup dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.

“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sejauh ini ia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di dalam PTUN, persidangan dalam MK masih berjalan baik.

“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan langkah berjalan semua,” kata Fajar.

Dia berharap, jikalau memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang disebutkan tiada mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya dalam MK.

“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidaklah mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.

Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding sebab putusan PTUN tiada sesuai dengan harapan. MK akan datang mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.

“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti akibat tentu putusan itu tak sesuai dengan yang tersebut diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.

Leave a Comment