JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi juga tidaklah sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas lalu kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang dimaksud diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie pada waktu sidang tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di di surat tersebut, kata dia, tidaklah mencantumkan nomor surat serta nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang digunakan diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang dimaksud ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada waktu itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu tertoreh bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang digunakan tercantum pada surat itu beberapa jumlah Simbol Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengawasi adanya nomor surat di surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas serta kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dimaksud dipakai pada menjalankan surat dengan cara yang dimaksud sama.
“Asas sentralisasi digunakan pada kebijaksanaan ketentuan serta dokumentasi evaluasi serta pelaksanaan sistem tata persuratan di area suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa orang langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut beliau menuturkan, pasca pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan juga sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya sanggup menyimpulkan bahwa surat keterangan yang mana bukan mempunyai nomor ini bukanlah merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, di surat Endang Kumoro juga tidaklah mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di area Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, lalu nomor pokok pegawai (NPP).