Nurul Ghufron Tak Melewati Seleksi Capim KPK

Photo of author

By Badriyah Fatinah

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipastikan tak lolos di proses seleksi test assessment calon pimpinan ( capim) KPK . Nama Ghufron tidak ada masuk pada daftar 20 Capim KPK yang tersebut lolos ke tahap selanjutnya.

Sebanyak 20 nama calon pimpinan KPK yang tersebut lolos test assessment. Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, juga Yanuar Nugroho.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dilakukan memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik. Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik serta kode perilaku KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa dalam bentuk teguran tercatat yaitu agar terperiksa tidak ada mengulangi perbuatannya, kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati serta melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa waktu lalu.

Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron untuk Kasdi Subagyono selaku Plt Irjen juga Sekjen Kementan. Dia memohonkan Kasdi memutasi orang pegawai Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.

Dari putusan Dewas KPK tersebut, banyak pihak seperti Warga Antikorupsi Indonesia (MAKI) memohon Pansel mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai capim KPK. MAKI khawatir persoalan hukum seperti Firli Bahuri kembali terulang jikalau Pansel kembali meloloskan pimpinan yang dimaksud bermasalah dengan etik.

Leave a Comment