JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango membantah anggapan KPK anak kandung pemerintahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri . Menurutnya, KPK lahir dikarenakan tuntutan reformasi.
Nawawi menjelaskan bahwa eksistensi KPK diawali sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam Pasal 43 UU 31 1999 Tentang Tipikor itu ayat 1-nya menyebutkan di waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maksudnya UU 31 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nawawi pada diskusi bertajuk ‘Bertahan Arungi Gelombang’ di tempat Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Nawawi, seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran berbagai pihak yang digunakan tidak ada menginginkan penampilan KPK pada waktu itu. “Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan pada penduduk republik ini masih belum menghendaki bayi itu (KPK) lahir, meskipun itu telah diperintahkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Nawawi melanjutkan, kemudian para aktivis pegiat antikorupsi terus berjuang untuk terbentuknya KPK. Akhirnya KPK terbentuk pada 27 Desember 2002 dengan UU 32 Tahun 2002.
“Setelah menyeberangi 1 tahun 4 bulan, itulah baru kemudian lahir namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.
Akan hal itu, Nawawi menegaskan KPK bukanlah anak kandung Pemerintahan Megawati.
“Lahirnya di tempat zaman pemerintahan Megawati, tetapi bayi ini lahir (KPK) akibat tuntutan reformasi, jadi tolong jangan dibolak balik, bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang digunakan lantaran tuntutan reformasi dilahirkan pada zaman pemerintahan Megawati, itu yang digunakan benar. Jangan dibalik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati yang dimaksud lahir di tempat zaman reformasi, jangan dibalik seperti itu,” kata Nawawi.
“Bayi ini adalah bayi reformasi serta lahir di dalam zaman pemerintahan Megawati, bukanlah bayi kandung pemerintahan Megawati yang mana lahir dalam zaman reformasi, jangan dibalik-balik,” katanya.