Nama Presiden RI Muncul di area Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

Photo of author

By Badriyah Fatinah

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI mengajukan permohonan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.

Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi di dalam ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali persoalan pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.

“Saudara saksi dalam lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada penyelenggaraan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).

“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya bukan dapat kabar, tapi yang digunakan kalau saya ungkapkan tadi misalnya di area sekitaran tambang, rakyat yang digunakan bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang rakyat yang dimaksud tidak ada berizin, ini yang tersebut kita minta untuk ini, sanggup dibina, misalnya sama-sama masih di IUP, itu saja,” kata Ali.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk berjualan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi persoalan nasib penambang ilegal.

“Artinya kan yang tersebut tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika memasarkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidak ada praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.

“Tidak semua, sebab kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus sejumlah yang dimaksud mengeluhkan permasalahan tambang ilegal serta statement beliau adalah ‘ya itu semua penduduk saya, minta tolong bagaimana metode yang ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.

“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana penduduk yang mana ada pada sekitar-sekitar tambang yang dimaksud ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang digunakan dibina agar mereka itu tidaklah dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.

“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang tersebut saudara tahu?” tanya Jaksa.

“Itu yang dimaksud sifatnya nomaden, warga umum yang dia menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.

Leave a Comment