JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menyerahkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan perkara yang disebutkan merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini sudah menyerahkan penanganan perkara dugaan perbuatan bidana korupsi di dalam lingkungan LPEI untuk KPK,” kata Kuntadi dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, serta efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidaklah terhambat oleh adanya kegiatan yang digunakan sejenis antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah dilakukan mengusut tindakan hukum yang disebutkan sejak 2021 lalu para terdakwa diputus terbukti bersalah dan juga sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan langkah pidana korupsi di area lingkungan LPEI yang tersebut melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari kemudian pasca kita koordinasikan dengan intens, lantaran kita cuma menyangkut empat perusahaan lalu KPK lebih besar luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih besar lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya memperkuat Lembaga Antirasuah di proses pengusutan persoalan hukum tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang tersebut telah terjadi merekan dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan juga pada proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap saja kita laksanakan,” ucapnya.