JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pengaplikasian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan juga Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik segera diberikan untuk pejabat umum yang bersangkutan maupun untuk pihak lain yang diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun pada acara Rakyat Bersuara di dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun menggerakkan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyebabkan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur pada undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau pasca diklarifikasi ternyata tak diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap pada praktek gratifikasi tersebut, maka merek yang digunakan terlibat bahkan bisa jadi dihukum. Ia mengatakan hukumannya dapat mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini dapat diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini mengenai yang mana tidaklah sepele,” pungkasnya.