Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota yang digunakan memperberat hukuman untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meyer menjelaskan, apresiasi yang disebutkan lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dilayangkan pihaknya.

“Tim JPU mengapresiasi melawan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh oleh sebab itu mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih lanjut Rp44 milliar lalu mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).

Dia mengaku, pihaknya akan menanti salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU menanti salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK kemudian akan mempelajari putusan yang dimaksud kemudian akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah langkah selajutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT DKI DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.

PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 lalu 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak ada membayar maka harta bendanya disita dan juga dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana tiada mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.

Leave a Comment