Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Bareskrim Polri tiada menahan mantan pegawai Badan Pengawas Solusi dan juga Makanan (BPOM) Inisial SD yang merupakan terperiksa tindakan hukum dugaan pemerasan juga gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.

“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa untuk wartawan, Kamis (15/7/2024).

Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang mana menjadi alasan penyidik bukan melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD sudah pernah melakukan aksi pidana pemerasan, dan juga gratifikasi yang dimaksud pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dijalankan sebab adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief di keterangan tertulisnya, Hari Senin (12/8/2024).

Arief menjelaskan, penetapan terperiksa SD dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, serta hasil gelar kejuaraan perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik telah dilakukan memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana serta bahasa, 28 saksi yang digunakan terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di area luar BPOM 3 saksi yaitu KPK kemudian 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan juga 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan dan juga gratifikasi yang tersebut dijalankan SD, BPOM sudah pernah melakukan pemeriksaan kemudian menjatuhkan sanksi menghadapi pelanggaran disiplin terhadap SD dalam bentuk demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM pada Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 12 huruf (e) dan juga atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Comment