JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mana tinggal di dalam apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara telah terjadi menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang dimaksud sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang dimaksud tinggal di dalam apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau tiada mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal di area apartemen akibat apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang dimaksud lantaran hal yang dimaksud sebanding sempat beliau tanyakan pada waktu rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tertoreh dari KPU tak menjawab pertanyaan yang digunakan beliau layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pemilihan umum yang tersebut begitu padat membutuhkan kecepatan dan juga kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal pada rumah dinas, saya rasa rumah dinas jarak jauh tambahan aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU bukan melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang mana tidaklah tepat. Gunakan dengan baik, tepat, lalu sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga meminta-minta anggota KPU yang tersebut masih tinggal di dalam apartemen untuk segera angkat kaki apabila pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang digunakan tinggal pada apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang tersebut lain. Kalau masih mau tinggal pada apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.