JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mulai memproses pengunduran diri Rano Karno sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Hal itu diketahui setelahnya adanya surat Setjen DPR RI Nomor 388.F/KD/8/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Dalam surat yang digunakan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, diterangkan bahwa Rano Karno telah dilakukan ajukan pengunduran diri. Dalam surat itu juga diterangkan pengunduran diri Rano Karno sedang diproses.
“Adalah benar bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dimaksud dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024 yang mengajukan pengunduran diri kemudian sedang pada proses pemberhentian sebagai Anggota DPR RI,” demikian isi surat tersebut, disitir Hari Jumat (6/9/2024).
“Demikian surat keterangan ini dibuat berhadapan dengan permintaan Anggota Dewan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian isi surat tersebut.
Diketahui, Rano Karno diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk progresif sebagai calon delegasi gubernur (cawagub) dalam pemilihan gubernur Ibukota Indonesia 2024. Rano mendampingi Pramono Anung.