KPU Akan Batasi Dana Kampanye dalam Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

Photo of author

By Badriyah Fatinah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang dimaksud dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.

“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik untuk awak media di area Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).

Idham mengatakan, pihaknya akan memohonkan KPU area membicarakan hal ini dengan kelompok pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, kemudian akuntabilitas.

Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, ia mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung dalam daerah.

“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih dan juga luas wilayah kampanye, lalu nanti yang tersebut akan menentukan itu KPU di area daerah,” ujarnya.

Idham menegaskan, dana kampanye di area tingkat provinsi akan berbeda dengan di area kabupaten/kota. “Yang pada DKI Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.

Leave a Comment