JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor eksekutif Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Hari Jumat (16/8/2024). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen hingga bukti elektronik.
“Info yang mana kami dapatkan telah dilakukan dilaksanakan penyitaan berbentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik,”ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Terkait barang yang disita, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum bisa jadi membeberkan secara detail. Pasalnya, masih diadakan analisis.
“Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dijalankan inventarisir dan juga analisis,” katanya.
“Update resminya akan kami komunikasikan untuk teman-teman setelahnya kegiatan telah selesai,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan tindakan pidana korupsi di Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilaksanakan setelahnya terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak serta kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima lalu 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (12/7/2024).
Namun, Tessa tak sebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 dituduh yang diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pengurus negara. Sementara individu terdakwa lainnya merupakan staf dari pelaksana negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 dituduh yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 pada antaranya adalah pihak swasta dan juga 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
Baca juga: 19 Kolonel TNI AD dari Kesatuan Infanteri yang digunakan Pecah Bintang, Hal ini Nama-namanya
“Mengenai nama dituduh juga perbuatan melawan hukum yang dimaksud dilaksanakan para tersangka, akan disampaikan terhadap teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dilakukan dinyatakan cukup,” papar Tessa.