JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal pada persoalan hukum dugaan korupsi pada proses kerja sejenis bisnis kemudian perolehan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tak sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, di proses yang disebutkan PT ASDP tiada membeli kapal baru.
“Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dimaksud dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya tidak baru-baru. Nah itu yang tersebut kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan serta lain-lain,” kata Asep dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, tidak hal yang digunakan menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. “Hanya yang mana menjadi kesulitan adalah ketika yang tersebut dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tak sesuai dan juga lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan peluang kerugian negara sementara pada perkara yang disebutkan mencapai triliunan rupiah. “ASDP kemungkinan kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah lama mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang tersebut terdiri dari pihak ASDP dan juga swasta.
“KPK telah lama mengeluarkan surat kebijakan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk serta menghadapi nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, kemudian saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan yang dimaksud berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilaksanakan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.