DPR Targetkan RUU Kementerian Negara dan juga RUU Wantimpres Bakal Rampung Periode Hal ini

Photo of author

By Amirah Rahimah

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani berusaha mencapai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara lalu RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan rampung pada periode ini. Masa jabatan DPR periode ini akan habis pada 30 September 2024.

“Ya kalau memang sebenarnya telah selesai kemudian semuanya telah dibahas dengan cukup kemudian baik, ya insyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang mana akan datang,” kata Puan ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah dilakukan menyepakati untuk menyebabkan RUU Kementerian Negara disahkan di area paripurna terdekat. Ia menjelaskan alasan tak menghadirkan RUU Kementerian ke rapat paripurna pada Selasa (10/9/2024) hari ini.

“Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga bukan keburu waktunya. Maka dari itu, tidak ada diagendakan hari ini. InsyaAllah pada paripurna yang tersebut akan datang,” kata Baidowi ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, pihaknya akan mengkaji kemudian menyepakati RUU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna pada Selasa (10/9/2024). “Kalau sesuai jadwal begitu, hari ini disahkan di area rapat pengambilan tindakan tingkat I,” kata Awiek.

Leave a Comment