JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadwalkan Rapat Panitia (Panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ). Kesepakatan itu diambil setelahnya DPR mendapat DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah.
“(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (Hari ini),” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (9/9/2024).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah agregat itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM pembaharuan substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru, lalu 14 DIM dihapus.
“Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres dan juga meninjau rekapitulasi dim yang mana disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU yang dimaksud dapat diselesaikan di waktu yang dimaksud tak terlalu lama,” tutur Wihadi.
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil di Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin dengan segera Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut total keanggotaan. Rencananya, jumlah agregat anggota DPA menjadi tak terbatas serta menyesuaikan keperluan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur persyaratan menjadi anggota DPA.