Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

Photo of author

By Badriyah Fatinah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala wilayah (Cakada) berstatus sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi. KPU tiada mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menanti surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media di dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).

Idham menegaskan KPU bukan mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang dimaksud sedang pada proses hukum, termasuk perkara dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang digunakan terperiksa kami tak punya kapasitas untuk mengumumkan, sebab itu kan sedang di proses hukum di tempat lembaga lainnya,” kata Idham.

Meski begitu, Idham menjamin pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang tersebut bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU wilayah bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.

Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, individu calon atau pasangan calon itu bisa jadi dinyatakan tak bersyarat kalau yang mana bersangkutan setelahnya mendaftarkan pada KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang mana bersifat inkrah.

“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang tersebut bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang dimaksud bersangkutan masih mampu memproses,” katanya.

Leave a Comment