JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Individu ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Khusus terhadap 2.618 narapidana tindakan hukum korupsi. Pemberian remisi yang disebutkan di rangka HUT ke-79 RI.
Koordinator Humas serta Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan ribuan narapidana tindakan hukum korupsi mendapatkan remisi. “Untuk narapidana tindakan hukum korupsi yang tersebut mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang,” kata Deddy, Hari Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, di memperingati HUT ke-79 RI, sebanyak 176.984 narapidana dan juga Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) serta Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah terjadi berjanji mengikuti inisiatif pembinaan dengan baik.
“Pada 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mana mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) serta 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan juga 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi lalu pengurangan masa pidana yang digunakan diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” kata Yassona.
Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, lalu Jawa Timur 16.274 orang. Untuk PMPU wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 126 Anak Binaan, Jawa Barat 119 anak binaan, juga Jawa Tengah kemudian Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.
“Dengan pemberian remisi serta pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 di pemberian makan terhadap narapidana lalu Anak Binaan,” imbuhnya.
Yassona menyebutkan pemberian RU lalu PMPU sudah pernah diadakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan otoritas Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat serta Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi untuk narapidana yang dimaksud menunjukkan prestasi, dedikasi, juga disiplin tinggi di mengikuti kegiatan pembinaan,” ucapnya.