Relaksasi PPN Gairahkan Pasar Properti di tempat 2024

Photo of author

By Gusun Fawaida

JAKARTA – otoritas baru belaka membebaskan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk sektor properti hingga 100% sampai akhir 2024. Sebelumnya, relaksasi yang disebutkan berlaku sampai Juni 2024 juga insentif diberikan belaka 50% dari tarif pajak sampai akhir 2024.

Senior Vice President Marketing Rumah123, Bharat Buxani mengemukakan, kebijakan PPN dapat memberikan dampak positif bagi bidang properti. Menurutnya dari tren historis ketika kebijakan PPN-DTP diterapkan pada periode tahun 2021-2022 lalu, 99 Group mencatatkan perkembangan permintaan (enquiries) yang digunakan signifikan terhadap proyek hunian primer.

Pada periode itu juga pemerintah pernah melakukan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) 0% untuk memudahkan pembiayaan KPR.

“Memasuki November 2023, ketika kebijakan PPN-DTP kembali ditetapkan, permintaan rumah primer berkembang 10,6% secara tahunan. Dan per bulan Juli 2024, tren permintaan secara year-on-year tercatat meningkat sebesar 25,9%. Rumah123 mengamati penerapan insentif PPN-DTP ini berpengaruh signifikan terhadap tren permintaan rumah primer yang tercatat pada media kami,” jelas Bharat.

Bharat menambahkan, Rumah123 mengupayakan segala bentuk insentif baru yang tersebut mampu dimanfaatkan atau dirasakan segera oleh warga selaku end-user pada membeli properti baru kemudian dapat merangsang gairah bidang properti, seperti perpanjangan insentif PPN-DTP terbaru ini.

Menurutnya kebijakan pemerintah untuk menstimulasi sektor properti khususnya residensial, terbilang efektif pada meningkatkan minat warga teristimewa generasi muda. Hal itu terlihat dari histori peningkatan permintaan rumah baru ketika insentif PPN-DTP diberlakukan.

Selain insentif PPN-DTP kemudian LTV 100%, tentunya insentif baru perlu mempertimbangkan keinginan publik pada waktu ini, teristimewa terkait daya beli properti. Misalnya, suku bunga yang tersebut terus meningkat dibandingkan tahun 2020-2022 sanggup berdampak pada peningkatan biaya cicilan setiap bulannya bagi pembeli yang tersebut menggunakan cara bayar KPR.

“Insentif juga kebijakan baru terkait pembiayaan yang dimaksud semakin membantu atau meringankan warga yang digunakan ingin membeli rumah tentunya akan sangat berdampak baik untuk warga maupun lapangan usaha properti secara keseluruhan,” jelasnya.

Faktor Pembelian Properti

Leave a Comment