Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

Photo of author

By Faridah Hasna

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu hanya saja dijatuhi sanksi sedang.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang tersebut diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan kemudian pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang mana dijalankan NG,” ujar Yudi, Akhir Pekan (8/9/2024).

“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.

Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang tersebut melanggar etik ini semakin menciptakan kepercayaan rakyat menurun.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron berbentuk teguran tertulis.

Teguran ditulis agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.

Leave a Comment