JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang tersebut menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah dilakukan melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Akhir Pekan (8/9/2024).
Jika Pansel tiada menggugurkan Ghufron, maka sejumlah seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang tersebut percuma saja.
“Tindakan tetap saja mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi diadakan semata-mata formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang tersebut melanggar etik (bahkan ketika ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menciptakan berbagai kemungkinan langkah juga tindakan yang digunakan melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron berbentuk teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.