JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman resmi mencopot orang Direktur di tempat Kementerian Pertanian dengan inisial IM. Pencopotan dijalankan lantaran IM bermain mata dengan calo proyek di perkara pengadaan barang lalu jasa.
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan dilaksanakan tak lama setelahnya Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM segera dicopot dan juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri dilaksanakan oleh Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja menghadapi perintah Mentan Amran. IM dilaporkan berhadapan dengan dugaan aktivitas pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP.
“Saya memerintahkan terhadap Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang digunakan menjanjikan terhadap calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di area Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang telah ada panggilan,” ungkap Amran.
Untuk diketahui, Fausiah sendiri menjadi korban pencabutan nama, pada mana ada pihak yang mana mencatut namanya serta memohonkan para pengusaha perusahaan untuk bergabung di proyek dan juga diminta menyetor dana awal 15-20% untuk pihak broker.
Dan untuk melakukan konfirmasi kejadian sejenis tak terulang kemudian praktik KKN tidak ada terjadi, Mentan Amran menyampaikan telah terjadi mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di dalam lingkungan Kementan juga menolak semua gratifikasi pada bentuk apa pun di tempat rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, segera dilaporkan ke KPK.