JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di area Kementerian Pertanian berinisial ADM dari DKI Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Nama Ghufron juga dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming yang digunakan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengungkapkan mengawaitu laporan masyarakata agar Dewas KPK dapat menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Saya bukan tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Akhir Pekan (8/9/2024).
Informasi yang digunakan berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.
Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Kepala Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mebdapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean telah terjadi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi merupakan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di area Gedung ACLC KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat 6 September 2024.
Tumpak menuturkan Majelis Etik juga menjatuhkan sanksi terdiri dari teguran ditulis untuk pimpinan lembaga KPK tersebut.
“Agar Terperiksa (Ghufron) tiada mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan mentaati serta melaksanakan Kode Etik juga Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.