Kotak Kosong Menang, Kapan pemilihan kepala daerah Ulang?

Photo of author

By Amirah Rahimah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatkan setidaknya ada 43 wilayah yang mana akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?

Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU menciptakan jadwal pemilihan umum atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidak ada masuk akal jikalau pilkada ulang diselenggarakan 5 tahun berikutnya.

Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang tersebut berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat pada peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ pada pasal tersebut.

“Oleh lantaran itu, di penalaran yang digunakan sangat wajar, yang digunakan sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah ia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau ia kalah dalam 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi pada webinar dalam kanal YouTube Consideran, Akhir Pekan (1/9/2024).

Menurut Titi, sangat tiada masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 juga menanti lima tahun membiarkan area dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar di dalam suatu area bisa saja mempunyai pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program pengerjaan wilayah bisa jadi berjalan dengan baik

“Pemerintah hanya ingin menyegerakan pelantikan hasil pemilihan gubernur 2024 sebab ingin mendapatkan kepala area secara definitif,” ujarnya.

Maka dari itu, di konteks ini, mestinya yang dimaksud diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan wilayah definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, apabila pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang dimaksud justru menyandera pemilih di dalam pemilihan gubernur 2024.

“Daripada penjabat mengawasi lima tahun pilkada yang mana masih lama ya, kita pilih calon tunggal cuma jangan seperti itu,” pungkasnya.

Leave a Comment