JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini berada dalam disusun Peraturan pemerintahan (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian dan juga Perkuatan Industri Keuangan.
Ogi menjelaskan, acara baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan penghasilan yang tersebut diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di tempat Indonesia pada waktu ini masih pada bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif kegiatan pensiun wajib, juga sukarela yang tersebut diatur nanti pada Peraturan pemerintahan (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya di PP yang pada waktu ini berada dalam disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari penghasilan untuk mengikuti kegiatan pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP kemudian POJK yang mana sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan acara yang dimaksud sifatnya memang benar tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja pada luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud sebelumnya telah disertai pekerja.
“Siapa yang dimaksud akan menyelenggarakan acara pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah ada pasti itu tidak di tempat BPJS TK, jadi mampu pada DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di tempat DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah lama menyebabkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari upah yang digunakan diterima ketika bekerja. Sedangkan ketika ini di tempat Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan kegiatan pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di tempat Indonesia.