JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan yang tersebut dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidaklah dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kejadian yang digunakan diduga pelanggaran etik pada 15 Maret 2022 telah dilakukan kedaluwarsa.
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat bukan dapat diterima,” tulis amar putusan PTUN yang dimaksud terlampir pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua lalu Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan juga Ganda Kurniawan.