JAKARTA – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, modus yang digunakan digunakan oleh para pelaku judi online (judol) sangat variatif. Mulai dari penyelenggaraan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok kegiatan usaha ekspor-impor.
Hal itu diungkap Deputi Sektor Strategi serta Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih ketika Dialog Diskusi Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mana mengangkat tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” Awal Minggu (19/8/2024).
“Salah satu pola yang digunakan rutin ditemui oleh PPATK adalah pemakaian money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online,” ujar Tuti Wahyuningsih
Dalam modus ini, ia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang mana didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang di jumlah agregat besar dengan alasan bisnis, namun uang yang dimaksud sebenarnya berasal dari hasil perjudian online.
Selain pemanfaatan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan operasi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.
Pelaku akan menimbulkan perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang tersebut sudah ada ada untuk melakukan kegiatan ekspor-impor yang mana sebenarnya tiada terjadi.
Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antarnegara melalui account perusahaan yang dimaksud seolah-olah sebagai pembayaran berhadapan dengan barang atau jasa yang digunakan diimpor atau diekspor.