JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan kemudian pengawasan aset kripto yang digunakan semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital, juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang disebutkan akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan juga Menguatkan Bidang Keuangan) terbit, yakni di tempat Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan kemudian pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang dimaksud diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan lalu Penguasaan Bagian Keuangan.
OJK telah lama secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti juga Bank Indonesia (BI) pada rangka mengantisipasi kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang mana pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang mana sudah ada berlaku di tempat Bappebti pada waktu ini lalu tentu kita melakukan penguatan dalam dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Media Massa Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola juga pemeliharaan konsumen.