JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah lama mengirimkan rekomendasi terhadap Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi berat untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang digunakan memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Vonis bebas yang dimaksud dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersebut diketuai Erintuah Damanik. Atas putusan tersebut, KY merekomendasikan MA untuk memberikan saksi berat.
“KY sudah mengirimkan rekomendasi sanksi berat terhadap Mahkamah Agung merupakan pemberhentian tetap saja dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang tersebut memutus bebas terdakwa GRT,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan, rekomendasi hukuman berat untuk hakim. KY merekomendasi untuk mengantisipasi Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menanti terbentuknya majelis MKH yang mana akan mengadilinya,” jelas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi menghadapi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa persoalan hukum penganiayaan serta pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti. Vonis bebas yang dimaksud dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mana diketuai Erintuah Damanik.