KPK Surati Menteri lalu Kepala Badan Baru agar Segera Lapor Harta Kekayaan

Photo of author

By Atikah Zahirah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menyurati Menteri Investasi, Rosan Roeslan dan juga Wakil Menteri Data lalu Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto terkait pelantikan beberapa menteri, perwakilan menteri, hingga kepala badan yang dijalankan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.

“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi kemudian Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.

Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan juga Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Menkumham). Keduanya tiada diminta melaporkan lantaran mereka sebelumnya sudah ada berstatus sebagai pelaksana negara juga sudah ada melaporkan LHKPN.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Jalan keluar kemudian Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan juga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebelumnya belum tercatat sebagai pelaksana negara.

KPK pun akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPNLHKPN khusus awal menjabat. Adapun, batas akhir pelaporan LHKPN pasca tiga bulan tanggal pelantikan.

Leave a Comment