JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Hukum, Politik, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa saja dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemanfaatan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa saja memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun manusia pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ini mendekam di area penjara. Dia ketahuan korupsi pasca anaknya, Mario Dandy yang tersebut hedon dan juga flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta juga jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang sebab beliau bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang digunakan mendapatkan gratifikasi sanggup melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan cuma krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa saja diproses maka nanti bisa saja setiap pejabat mengajukan permohonan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata serta Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.