JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang mana sebenarnya sudah ada diatur di Undang-undang tentang Pengembangunan serta Perkuatan Bidang Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan pendapatan pekerja yang digunakan akan dipotong oleh acara pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya di tempat pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki acara pensiun yang mana bersifat tambahan yang tersebut wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang tersebut nanti akan diatur pada di peraturan pemerintah,” kata Ogi di Kongres Pers Asesmen Bidang Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh inisiatif pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pengamanan hari tua kemudian memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, kegunaan pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekali sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada pada waktu berpartisipasi ya,” ujar Ogi.
Namun, yang tersebut diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang mana kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK semata-mata mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan inisiatif harmonisasi yang disebutkan yang digunakan akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang digunakan ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa saja bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.